Pelaksanaan program PTSL di Nagari Mungo bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara sistematis dan terukur. Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat di daerah.