You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Mungo
Mungo

Kec. Luak, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota | Informasi Nagari adalah Hak Masyarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Bersinergi Jaga Warisan, KKN Reguler 1 Universitas Andalas 2026 dan KAN Mungo Petakan Cagar Budaya Nagari

Administrator 14 Februari 2026 Dibaca 9 Kali
Bersinergi Jaga Warisan, KKN Reguler 1 Universitas Andalas 2026 dan KAN Mungo Petakan Cagar Budaya Nagari

Upaya pelestarian warisan budaya benda di Nagari Mungo kini memasuki babak baru. Melalui program kerja Digitalisasi Aset Nagari, Mahasiswa KKN Reguler I Universitas Andalas Tahun 2026 bekerja sama dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Mungo melakukan pemetaan cagar budaya yang tersebar di wilayah nagari.

Selama ini, sejumlah peninggalan bersejarah di Nagari Mungo memang dikenal dalam cerita lisan masyarakat. Namun, belum semuanya terdokumentasikan secara sistematis. Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa KKN untuk turun langsung ke lapangan, menelusuri, mencatat, sekaligus memastikan keberadaan warisan benda tersebut sebagai bagian dari identitas nagari. Pemetaan dilakukan menggunakan metode penelitian arkeologi dengan tahapan reconnaissance atau peninjauan awal lapangan untuk mengidentifikasi lokasi objek, dilanjutkan dengan plotting guna menentukan dan memetakan titik koordinatnya secara lebih terstruktur. Melalui proses ini, setiap objek tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi juga diposisikan secara jelas dalam peta wilayah nagari.Dari kegiatan tersebut, teridentifikasi sedikitnya tujuh warisan benda peninggalan nenek moyang yang tersebar di Nagari Mungo. Mulai dari Batu Basanda Balairung, Bukik Pancaminan, Batu Basanda Balai Tatagak, Masjid Raya Nagari Mungo, MTI Batu Labi, Balairung, hingga Tanjuang Koto Bakuruang. Warisan benda ini menjadi bukti nyata perjalanan sejarah dan perkembangan sosial budaya masyarakat Minangkabau di nagari tersebut.

Seluruh hasil pemetaan kemudian dirangkum dalam bentuk Peta Toponimi Cagar Budaya Nagari Mungo. Peta ini resmi diresmikan pada 2 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Wali Nagari Mungo, Muhammad Suhardi, S.Pi. Peresmian ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelestarian budaya benda di tingkat nagari. Wali Nagari menyampaikan bahwa pencetakan peta toponimi tersebut merupakan bentuk keseriusan nagari dalam menjaga dan memperkenalkan kembali sejarah lokal kepada masyarakat. Menurutnya, belum tentu seluruh warga Nagari Mungo mengetahui secara utuh keberadaan tujuh warisan benda tersebut, termasuk sejarah dan kaitannya dengan perjalanan nagari. Ia juga menekankan pentingnya pengenalan warisan ini kepada anak-anak dan pemuda sebagai generasi penerus. Tanpa upaya dokumentasi yang jelas, warisan benda berpotensi terabaikan atau bahkan hilang dari ingatan kolektif masyarakat.

Dengan adanya peta toponimi cagar budaya, Nagari Mungo kini memiliki rujukan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pelestarian, edukasi, sekaligus penguatan identitas budaya. Pemetaan ini tidak hanya menjadi bagian dari program KKN, tetapi juga menjadi pijakan awal dalam menjaga warisan tangible cultural heritage agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image